Kejati Sulsel Pastikan Ada Legislator Tersangka Bansos

Kejati Sulsel Pastikan Ada Legislator Tersangka Bansos
Kejati Sulsel Pastikan Ada Legislator Tersangka Bansos

jpnn.com - MAKASSAR - Kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel TA 2008 yang merugikan negara Rp8,8 miliar, menyasar kalangan penerima. Khususnya oknum legislator Sulsel periode 2004-2009.

Bahkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memastikan telah ada tersangka baru dalam skandal dana bansos Sulsel ini. Tersangka baru itu, dari kalangan legislator yang menerima dana bansos bermasalah. Rencananya, nama tersangka tersebut, diumumkan secara resmi, pekan depan.

Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra, Senin (4/8). Sesuai hasil ekspose kasus, katanya, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel telah mengantongi satu tersangka baru.

"Kajati sudah berjanji, akan segera merilis nama tersangka ke publik. Jadi masyarakat sabar saja, yang pasti kejaksaan tidak main-main dalam penyidikan kasus ini," tandasnya seperti dilansir Fajar (JPNN Grup).

Ditanya siapa tersangka baru yang bakal menambah deretan tersangka dalam kasus ini, Aspidsus Kejati Sulsel, Gerry Yasid enggan membeberkan dengan alasan untuk penetapan tersangka masih perlu dilakukan ekspose di depan Kajati Sulsel dan pejabat di lingkup Kejati Sulsel.

"Tunggu saja, tidak etis kalau saya umumkan sekarang, pasalnya masih akan dilakukan ekspose untuk mempermantap keterlibatan tersangka itu. Lagi pula belum ada perintah dari Kajati Sulsel," tegas Gerry.

Terkait tersangka baru itu, ia mengakui, dari kalangan penerima dana bansos yang memiliki cukup bukti untuk menyeret bersangkutan sebagai tersangka.

"Tapi kita masih sangat hati- hati karena sejauh ini bukti yang kita miliki, masih sebatas keterangan saksi di persidangan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel, Muhammad Anwar dan mantan Sekprov Sulsel, Andi Muallim,” tambahnya.
 
Apalagi menurut Gerry, walau seribu saksi yang mengakui keterlibatan orang tersebut, tetap itu baru satu bukti. Sementara untuk meyeret tersangka dibutuhkan minimal dua alat bukti.

MAKASSAR - Kasus dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sulsel TA 2008 yang merugikan negara Rp8,8 miliar, menyasar kalangan penerima. Khususnya oknum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News