Nenek 82 Tahun Dituntut 14 Tahun Penjara

Nenek 82 Tahun Dituntut 14 Tahun Penjara
Nenek 82 Tahun Dituntut 14 Tahun Penjara

jpnn.com - KUPANG - Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan, dengan agenda penuntutan.

Pada sidang tersebut, terdakwa Maria Unu dituntut 14 tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Lala, nenek yang sudah berulang kali berurusan dengan pihak berwajib, terkait kasus aborsi dituntut masing-masing 7 tahun untuk dua kasus yang dilakukannya.

Dua kasus tersebut yakni kasus aborsi terhadap janin yang dikandung Anjelina Meo dan Rambu Ninu. Dua oknum tersebut yang melakukan aborsi, juga sudah diputuskan 5 tahun penjara.

Pantauan Timor Ekspress (JPNN Grup), sidang dengan agenda tuntutan JPU mengundang perhatian banyak pihak, yang terheran-heran karena terdakwa sudah lanjut usia. Nenek Maria Unu didampingi ponaannya saat mendengar tuntutan JPU.

Sidang tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Lakoni. Sidang selanjutnya dijadwalkan 11 Agustus mendatang, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, tuntutan JPU ini belum termasuk kasus terakhir yang dilakukan nenek maria kepada Maria Haki, oknum mahasiswi Stikes Maranatha, yang akhirnya meninggal usai melakukan aborsi.

Nenek Maria Unu usai isdang mengatakan, dirinya hanya dipaksa untuk melakukan aborsi oleh terdakwa (oknum ibu yang diaborsi red) lainnya. Dirinya sudah berusaha mengelak, tetapi terus dipaksa sehingga dia menurutinya.

"Mereka sudah minum obat sebelum datang ke saya. Mereka paksa saya untuk aborsi mereka punya anak. Saya tidak mau tapi mereka paksa," pungkasnya. (mg19/lok)


KUPANG - Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, Senin (4/8) menjalani persidangan di Pengadilan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News