KPK Perpanjang Pencegahan Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8).
Dalam kasus ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan.
Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit. "Saya hanya informasikan soal pencegahan, kalau soal penahanan belum," ujar Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil