Sidang Perkara Kecurangan Pilpres, 11 Saksi Diperiksa

Sidang Perkara Kecurangan Pilpres, 11 Saksi Diperiksa
Sidang Perkara Kecurangan Pilpres, 11 Saksi Diperiksa

jpnn.com - BEKASI - Sidang perdana dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/8). Dalam sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Firman Tambunan itu, terdapat 11 orang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Perkara kecurangan ini sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 41, yang terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai RT 01 RW 19, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Alhasil, waktu pencoblosan di wilayah itu di ulang pada 15 Juli 2014 lalu.

Dugaan kecurangan yang dilakukan pihak KPPS itu diantaranya merusak 30 surat suara saat pelaksanaan pencoblosan berlangsung. Akibat kejadian itu, ada salah satu kandidat pasangan calon presiden yang dirugikan.

Sidang dengan materi pemeriksaan saksi-saksi itu, meminta keterangan dari 11 saksi. Sejumlah saksi itu, diantaranya 2 orang anggota Panwaslu, 1 orang petugas PPS, 6 orang panitia KPPS di TPS 41, Kaliabang Tengah dan 2 orang saksi dari pasanganan calon presiden nomor urut 2. Saksi tersebut merupakan saksi kunci terungkapnya kasus pengrusakan 30 surat suara dengan paku di atas meja saat pengitungan suara 9 Juli lalu.

Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Ismail mengatakan, hasil penyelidikan selama ini ternyata dari tujuh orang tersangka, ditemukan satu orang pelaku utama. Dan pelaku ini disidangkan pada sidang perdana. ”Sidang hari ini baru memeriksa satu pelaku yang dicurigai sebagai pelaku utama,” katanya di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/8).

Ismail menambahkan, dalam sidang perdana ini juga Panwas membawa barang bukti seperti formulir model C1 saat pemilihan tanggal 9 Juli 2014, formulir model C2 saat pemilihan ulang tanggal 14 Juli 2014, dan 30 surat suara yang rusak, dan papan meja yang digunakan dalam pemilu pertama. ”Ini memang kesalahan kecil, namun ada baiknya menerapkan efek jera, agar hal seperti ini tak terjadi lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kaliabang Tengah, Irwan mengatakan pihaknya siap memaparkan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan saat penghitungan suara berlangsung. Sebab, kata dia, pihak pertama yang mengetahui adanya kecurangan di TPS 41. ”Saat saya sedang memantau memang saya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecurangan di TPS 41, Kaliabang Tengah, ” ujarnya.

Sidang perdana ini bertempat di ruang cemara, dan langsung dipimpin Majelis Hakim Firman Tambunan sekitar pukul 10.00. Hingga akhirnya sidang ditunda pekan depan. (dny)


BEKASI - Sidang perdana dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli lalu digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (6/8). Dalam sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News