750 Perusahaan Investasi Diduga Bodong

750 Perusahaan Investasi Diduga Bodong
750 Perusahaan Investasi Diduga Bodong

jpnn.com - JAKARTA - Literasi keuangan masyarakat dituntut untuk makin tinggi. Sebab, kasus investasi bodong hingga kini masih merajalela. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sedikitnya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013.

Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan izin.

"Kami sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Semuanya sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi. Sebab investasi semacam ini bukan menguntungkan, malah merugikan bagi masyarakat," kata Kusumaningtuti, kemarin (7/8)

Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Tuti ini menambahkan, adapula perusahaan yang telah memegang izin namun disalahgunakan. Misalnya, ada perusahaan yang izin investasinya untuk mesin, namun melakukan bisnis untuk ritel.

"Ini juga sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Kami terus melakukan pemantauan," ucapnya.

Per 1 Agustus 2014, OJK menerima 11.851 laporan dari masyarakat. Sebanyak 1.446 laporan merupakan pengaduan. Terbanyak, pengaduan masyarakat sebanyak 964 ditujukan untuk sektor perbankan. Sisanya pengaduan untuk sektor non bank dan pasar modal. Untuk pengaduan non bank mencapai 420, terutama perihal asuransi dan perusahaan pembiayaan.

Khusus untuk investasi, OJK sudah menerima sebanyak 126 informasi, pengaduan, dan pertanyaan mengenai legalitas jenis investasi semacam Manusia Membantu Manusia (MMM).

"Karena yang begini banyak, namun bukan lembaga keuangan. Kami ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," jelasnya."

JAKARTA - Literasi keuangan masyarakat dituntut untuk makin tinggi. Sebab, kasus investasi bodong hingga kini masih merajalela. Otoritas Jasa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News