Kejari Ungkap Kerugian Negara jadi Rp 2,6 M

Kejari Ungkap Kerugian Negara jadi Rp 2,6 M
Kejari Ungkap Kerugian Negara jadi Rp 2,6 M

jpnn.com - BALIKPAPAN - Baru sehari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan merilis kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi upah lembur karyawan Pertamina RU V Balikpapan, kerugian disebut telah bertambah. Dari yang sebelumnya sebesar Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,6 miliar atau bertambah Rp 200 juta.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Husein Oei menuturkan, jumlah tersebut bertambah setelah pihaknya kembali mengumpulkan sejumlah dokumen serta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui jumlah uang lembur yang diselewengkan. Awalnya, kata dia, jumlah karyawan yang menjadi objek mark-up uang lembur, tak sampai 10 orang. Namun setelah pihaknya melakukan investigasi, ternyata jumlahnya mencapai 10 orang.
 
Bahkan jumlah itu masih bisa bertambah, lantaran hingga kini proses penelusuran atas jumlah karyawan yang ikut menikmati hasil uang lembur tersebut terus bertambah.

“Potensi meningkatnya karyawan yang menikmati hasil uang lembur ini, diduga karena tergiur dengan tawaran pihak yang menjadi otak pelaku,” katanya seperti dilansir Kaltim Post (Grup JPNN), Minggu (10/8).

Dengan demikian, kata dia, potensi kerugian negara saat ini sudah bertambah sekitar Rp 200 juta.
 
Sementara itu, pihak penyidik Kejari Balikpapan juga berencana kembali memanggil beberapa saksi baru dari pihak PT Pertamina RU V. Itu juga dalam rangka melakukan pengembangan atas dugaan masih adanya karyawan yang menjadi objek mark-up uang lembur.

“Sejauh ini karyawan yang uang lemburnya di mark-up ada di tiga unit. Tapi masih kami kembangkan,” bebernya.
 
Selain itu, ujarnya, potensi pertambahan kerugian negara juga bisa terjadi, jika mark-up terhadap uang lembur tersebut dilakukan pada tahun yang lain. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut terjadi tahun 2011, 2012, dan 2013. Sebelumnya, Kejari Balikpapan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi upah lembur di PT Pertamina RU V Balikpapan. Dari tindakan itu, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 2,4 miliar.
 
Dalam proses penyelidikan selama empat bulan terakhir, sedikitnya sudah 17 orang saksi dimintai keterangan. Tak terkecuali sejumlah unsur pimpinan PT Pertamina RU V. Modus dugaan korupsinya yakni, diduga ada oknum karyawan PT Pertamina RU V yang memiliki wewenang untuk membuat laporan upah lembur karyawan, namun hasil laporan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta jumlah jam lembur sebenarnya.
 
Dengan demikian, penambahan jumlah jam lembur itu, pihak PT Pertamina RU V mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai kinerja karyawan. BUMN itu berpotensi menanggung kerugian atas selisih anggaran yang dikeluarkan.(*/qi/rom/k9)

 


BALIKPAPAN - Baru sehari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan merilis kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi upah lembur karyawan Pertamina


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News