Baru Sahkan 19 Pemekaran, Klaim DPR Selektif

Baru Sahkan 19 Pemekaran, Klaim DPR Selektif
Baru Sahkan 19 Pemekaran, Klaim DPR Selektif

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan politisi di DPR getol menginginkan agar seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran iniisiatif dewan segera disetujui pemerintah dan disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Mendagri Gamawan Fauzi, bisa memahami bahwa sesungguhkan para anggota DPR periode 2009-2014 tidak sembarangan mengusulkan inisiatif RUU pemekaran.

"Buktinya, DPR periode sekarang ini, dalam lima tahun berjalan ini, baru mengesahkan 19 RUU pemekaran menjadi undang-undang. Jadi, mestinya pemerintah tahu bahwa DPR periode sekarang ini juga hati-hati," ujar Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN kemarin (10/8).

Khatibul menyebutkan, DPR periode sebelumnya, yakni 2004-2009, mengesahkan lebih dari 100 RUU pemekaran.

"Jadi, kita ini paling sedikit dibanding periode sebelumnya yang mencapai ratusan," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Dengan alasan itu, Khatibul berharap pemerintah tak mengulur-ulur pembahasan paket 65 RUU pemekaran, yang disusul paket 22 RUU pemekaran.

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumtra.

Khatibul menangkap kesan mendagri sengaja menunda-nunda pembahasan RUU pemekaran, dengan alasan yang mengada-ada. Kalau memang masih ada RUU yang oleh mendagri dianggap belum memenuhi persyaratan, kata Khatibul, ya mestinya itu dibahas dengan DPR.

JAKARTA - Kalangan politisi di DPR getol menginginkan agar seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran iniisiatif dewan segera disetujui pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News