PKS Kerahkan 2.500 Kader untuk Pantau ISIS
jpnn.com - SUBANG - DPD PKS Subang mengklaim mengerahkan sekitar 2.500 kader dan simpatisannya untuk mewaspadai paham ISIS di Kabupaten Subang. Pihaknya pun siap memerangi dan menolak ajaran ISIS.
Sekertaris Umum DPD PKS Subang Dediyana mengatakan, PKS hingga saat ini belum melihat tanda-tanda ajaran ISIS di Subang. Pihaknya juga sudah melakukan diskusi dan mengerahkan sekitar 2.500 kader PKS mewaspadai paham ISIS.
"Kader dan simpatisan ISIS setuju menolak ajaran ISIS. Kita mengimbau kepada setiap para kader yang ada di Kabupaten Subang untuk waspada dan terus memantau jika ada gejala-gejala yang mencurigakan di daerah masing-masing," ujarnya.
Ditambahkan Dediyana, PKS Subang akan tetap merujuk kepada MUI dan ormas-ormas Islam. Sebab menurutnya, untuk mengetahui melanggar atau tidaknya suatu paham atau ajaran yang berkewenangan menentukan adalah MUI. "Jika kami menemukan hal-hal yang mencurigakan akan melaporkan ke MUI," ujarnya.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Subang KH Musa Mutaqien mengatakan, pihaknya menghimbau kepada alim ulama untuk saling bersilaturahmi dan lebih memperkokoh lagi silaturahmi untuk mewaspadai ISIS masuk ke Kabupaten Subang.
"Jika memang ada alim ulama yang menemukan ajaran atau paham yang tidak seseuai dengan ajaran yang ada di Indonesia maka laporkan. Maka kami yang nantinya akan turun tangan," ujarnya. (ygo/man)
SUBANG - DPD PKS Subang mengklaim mengerahkan sekitar 2.500 kader dan simpatisannya untuk mewaspadai paham ISIS di Kabupaten Subang. Pihaknya pun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Pj Gubernur Agus Fatoni Berharap Proyek Strategis Nasional di Sumsel Berjalan Lancar
- Irjen Fakhiri: Polri akan Merekrut 2.000 Pemuda Papua jadi Bintara
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Aceh Besar
- Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di OKU Timur, Tangan dan Kaki Terikat Tali Pelepah Pisang
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara