Asahan Resmi Kembalikan Jatah Formasi CPNS

Asahan Resmi Kembalikan Jatah Formasi CPNS
Asahan Resmi Kembalikan Jatah Formasi CPNS

jpnn.com - JAKARTA - Akhirnya, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan bahwa Pemkab Asahan secara resmi telah mengembalikan jatah formasi CPNS 2014.

Dengan demikian, Asahan masuk dalam daftar 10 pemda yang batal melaksanakan tes CPNS 2014.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, semula, sebelum 7 Agustus 2014, Bupati Asahan menyampaikan secara lisan lewat telepon ke pihak KemenPAN-RB, memberitahukan bahwa Asahan tak bisa ikut melaksanakan rekrutmen CPNS. Karena itu, Asahan sempat dimasukkan dalam daftar tak ikut rekrutmen, namun langsung direvisi lantaran belum ada surat resmi dari Bupati Asahan.

Ternyata di injury time, lanjutnya, Bupati Asahan mengirimkan surat yang isinya mengembalikan formasi yang diberikan ke Asahan. Karena sudah ada surat resmi, maka kini diumumkan batal ikut merekrut.

Hingga kemarin, sudah ada 10 pemda yang secara resmi menyatakan batal ikut rekrutmen, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Denpasar, Kota Bengkulu, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Palembang, Kota Madiun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Asahan, dan Provinsi Jambi.

"Ini sudah ada pernyataan dari kepala daerahnya yang isinya mengembalikan kuota formasi yang diberikan," kata Setiawan di kantornya, Jakarta, kemarin (11/8).

Seperti Asahan, daerah-daerah itu tidak jadi merekrut pegawai baru karena dananya telah terpakai untuk proses seleksi CPNS dari honorer kategori satu (K1) maupun K2 serta pelamar umum tahun 2013.

"Kalau daerah tidak mau melaksanakan karena tidak bisa bayar gaji, tidak masalah. Kecuali kalau mereka menolak karena alasan tidak ada anggaran untuk beli laptop dalam pelaksanaan sistim CAT, itu yang tidak masuk akal," terangnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Akhirnya, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengumumkan bahwa Pemkab Asahan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News