Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan

Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan
Ilegal, Pembangunan Tower Seluler Dihentikan

jpnn.com - TEGAL - Rencana pembangunan tower seluler di Jalan Merpati Gang Kenari RT 03 RW 02 Randugunting, Tegal Selatan dihentikan oleh Satpol PP Kota Tegal, Selasa (12/8). Sebab, pembangunan tower dan antena setinggi 32 meter tersebut belum memiliki perizinan, baik IMB, HO atau izin lainnya.

Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal Edi Prayitno mengatakan, penghentian pembangunan tower yang dilakukan anggotanya merupakan tindaklanjut dari surat DPU Nomor: 640/630.

Dalam surat tersebut menyebutkan, berdasar pemantauan petugas pengawas bangunan DPU, ternyata pembangunan belum memilik IMB. Karena itu pelaksanaan pembangunan harus segera dihentikan sebelum izin keluar dan segera mengurus ijin IMB di BP2T.

"Atas dasar surat itu, kami menindaklanjutinya dengan pengecekan ke lokasi. Dan memang sudah nampak adanya pemasangan patok-patok katu untuk pembangunan," katanya di sela-sela pengecekan lokasi pembangunan tower.

Ditegaskan, lantaran di lapangan tidak bisa menemui pelaksana pembangunan, petugas menggali data dari pemilik lahan yang disewa untuk proyek tersebut. Selain itu, juga meminta pemilik lahan supaya memberitahukan kepada pelaksana pembangunan untuk segera mengurus perizinannya.

"Kami juga meminta data-data dari awal rencana pembangunan tower ini dari pemilik lahan. Setelah pengecekan ini, kami akan terus pantau," ungkapnya.

Pemilik lahan pembangunan tower Noviana Dwi Susanti (44) mengatakan, pada Mei lalu perusahaan pembangun tower menyatakan akan menyewa lahan berukuran 10x10 meter dibelakang rumahnya untuk membangun tower seluler.

"Awalnya saya ragu-ragu, setelah melakukan survei ke lokasi-lokasi yang sudah ada towernya, katanya tidak masalah. Akhirnya kami memutuskan menerima tawaran tersebut," ujarnya.

TEGAL - Rencana pembangunan tower seluler di Jalan Merpati Gang Kenari RT 03 RW 02 Randugunting, Tegal Selatan dihentikan oleh Satpol PP Kota Tegal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News