3 Polisi di Sulawesi Utara Diprodeokan

3 Polisi di Sulawesi Utara Diprodeokan
3 Polisi di Sulawesi Utara Diprodeokan

jpnn.com - MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan berkas Tahap II, atas kasus oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap sesama anggota kepolisian. Ketiga tersangka anggota polisi tersebut, masing-masing Mantan Kanit Buser Polresta Manado, Aiptu GM alias Gembong, Brigadir HJ alias Hendra, dan Brigadir HJ alias Helfrit, berdasarkan barang bukti dari penyidik Polda Sulut, Selasa (12/8).

Ketiga tersangka tersebut, terkait tindak pidana penganiayaan atas diri Bripka Jack Lohensapessy, Bripka Alexander CH Talle dan Bripda Ivanda Sasamu yang merupakan sesama anggota polisi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Sub 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan.

Diketahui, sekira Agustus 2013, ketiga korban menggunakan mobil, sedang membawa tersangka pengedar judi Togel dari Desa Tulap, Minahasa. Dalam perjalanan, ketiga korban dihadang Anggota Polisi, yang mengaku dari Timsus (Tim Khusus) Polda Sulut, yang dipimpin GM. Tak lama setelah penghadangan tersebut, dua tersangka Hendra dan Helfrit langsung menembakkan Senjata Api (Senpi) ke arah mobil ketiga korban.

Tak hanya itu, Hendra mendekati jendela sebelah kiri mobil, dan langsung melancarkan pukulan ke arah kepala belakang sebelah kiri Bripka Jack. Terkejut, korban langsung keluar dari mobil, yang kemudian tersangka GM langsung mendekati korban dan langsung menodongkan senjata api jenis revolver miliknya ke wajah Bripka Jack, dengan maksud mengambil senjata milik korban.

Steven Kamea SH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut. “Sekira pukul 12.30 Wita, mereka (anggota kepolisian) datang beserta ketiga tersangka,” jelasnya seperti dilansir dari Manado Post (Grup JPNN).

Ia menambahkan, untuk sementara ketiganya telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado. "Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan Tingkat penuntutan Selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus, di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado,” ujarnya. (ctr-04)


MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menerima penyerahan berkas Tahap II, atas kasus oknum kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News