Kejagung Jebloskan Pejabat Universitas Sumut ke Rutan Salemba
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi (lanjutan) di Universitas Sumatera Utara tahun anggaran 2010, Kepala Sub Bagian Program pada Jurusan Farmasi USU, Abdul Hadi Lubis.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Kamis (14/8).
Dijelaskan Tony, penahanan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14/F.2/F.d.1/08/2014. Tersangka ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kejagung menetapkan Abdul Hadi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-14/F.2/Fd.1/02/2014, 18 Februari 2014. Abdul Hadi diduga menetapkan Harga Perkiraan Sendiri yang tidak sesuai ketentuan dengan meninggikan atau dimahalkan (mark up). Tersangka juga melakukan pengaturan pemenang bersama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Tony lagi, ditemukan juga penerimaan beberapa barang pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi di kontrak. Karenanya, ia menambahkan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian untuk pengadaan peralatan farmasi sebesar Rp 7.116.436.425 dan untuk pengadaan peralatan farmasi (lanjutan) Rp 7.308.200.921.
“Kerugian negara secara keseluruhan diperkiran lebih kurang Rp 14,4 miliar," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan Peralatan Farmasi dan Farmasi (lanjutan) di Universitas Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir