Napi Koruptor Sulit Dapat Remisi 17 Agustus
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI (17/8) mendatang.
Menurutnya, para napi harus memenuhi syarat sesuai dengan PP 99 tahun 2012, jika ingin mendapatkan remisi.
"Kalau penuhi syarat, dapat. Tapi sepanjang yang saya tahu PP 99 itu tidak ada yang penuhi syarat," ujar Denny di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, (15/8).
Denny saat ini enggan menyebut perihal napi koruptor yang mendapat remisi maupun tidak. Hal itu, kata dia, baru akan diumumkan pada 17 Agustus nanti. Sempat beredar kabar bahwa narapidana kasus dugaan korupsi cek pelawat Miranda Goeltom termasuk yang mendapat remisi. Namun, Denny enggan menjelaskan perihal informasi itu.
"Kemarin saya cek ke Direktur Bina Yasa, belum diusulkan. Jadi kalau belum diusulkan, bagaimana bisa dapat. Saya pokoknya tidak bisa ngomong sekarang, nanti saja 17 Agustus," tandas Denny. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menkumham Denny Indrayana belum dapat memastikan bahwa semua napi kasus korupsi mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI (17/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik