Anugerahkan LKS Bipartit Award 2014 Untuk 10 Perusahaan Harmonis

Anugerahkan LKS Bipartit Award 2014 Untuk 10 Perusahaan Harmonis
Perwakilan perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014. FOTO: ist

jpnn.com - KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memberikan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Award 2014 kepada  sepuluh perusahaan. Sepuluh perusahaan tersebut dinilai mampu membina hubungan industrial paling harmonis antara pekerja dengan manajemen perusahaan.

Penetapan penghargaan kepada sepuluh perusahaan terbaik tingkat nasional ini didasari beberapa pertimbangan di antaranya tidak adanya gejolak dan konflik di perusahaan, tidak adanya PHK pekerja dan terselesaikannya dengan baik sejumlah persoalan antara buruh dan manajemen perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Sepuluh perusahaan yang mendapatkan LKS Bipartit Award 2014 tingkat nasional adalah PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufactoring (DKI Jakarta), Alila Ubud (Bali), PT Antam UPBN (Sulawesi Tenggara), PT Adaro Indonesia (Kalimantan Selatan), PT Dewhirst Indonesia (Jawa Barat).

Selanjutnya, PT Pura Barutama (Jawa Tengah), PTPN VII Ketahun (Bengkulu), PT Agrowiratama (Sumatera Barat), PT Perkebunan Nusantara III PKS Torgamba (Sumatera Utara), dan The Phoenix Hotel (DI Jogjakarta).

"Penghargaan bagi LKS Bipartit ini menjadi motivasi agar semua pihak termasuk pemda mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik untuk tingkatkan fungsi dan peran bipartit bagi dialog sosial," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Kamis (14/8).

Dalam kesempatan ini, Menakertrans Muhaimin Iskandar pun meluncurkan buku Keterampilan Bernegosiasi dalam Hubungan Industrial yang akan menjadi pegangan para SP/SB dan perusahaan untuk  membangun semangat dan soft skill bernegosiasi secara beretika sesuai nilai-nilai Pancasila untuk meraih hasil win-win solution dalam Perundingan Bersama melalui musyawarah mufakat.

Menurut Muhaimin, fungsi dan tugas LKS Bipartit mendorong adanya dialog sosial untuk mencapai kesepakatan atas gejolak atau persoalan yang terjadi dalam perusahaan. Dengan tercapainya kesepakatan, maka dipastikan hubungan industrial dalam perusahaan akan menjadi harmonis sehingga produktivitas juga meningkat.

"Perusahaan skala besar dan kecil membutuhkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan untuk menjamin kelangsungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan buruh dan pekerja. Untuk itu, kita minta seluruh pemda mendorong pembentukan LKS Bipartit dalam perusahaan di daerahnya," kata Muhaimin.

KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memberikan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit Award 2014 kepada  sepuluh perusahaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News