787 Narapidana Paledang Terima Remisi

787 Narapidana Paledang Terima Remisi
787 Narapidana Paledang Terima Remisi

jpnn.com - BOGOR - Ratusan warga binaan rumah tahanan kelas 2A Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang akan mendapatkan remisi umum. Remisi itu merupakan remisi umum yang setiap hari kemerdekaan diberikan kepada para tahanan.

Para terpidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 787 atau 94,71 persen.

"Sesuai dengan Keppres nomor 17 tahun 1991 tentang remisi, pemerintah melalui Menkumhan memberikan remisi terhadap narapidana di hari kemerdekaan," kata Kepala Lapas Kelas 2A Paledang, Asep Syariffuddin kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

Menurutnya, remisi itu merupakan bentuk insentif bagi para napi yang telah menjalani masa pembinaan. "Kalau sudah melalui masa binaan lebih dari 60 hari mereka dapat menerima remisi. Jika belum lebih dari waktu tersebut, mereka harus bersabar," ujarnya.

Penerima remisi, kata Asep, di bagi dalam dua kriteria, pengurangan masa tahanan dan pembebasan tahanan. "Ada yang dibebaskan langsung, ada yang hanya mendapat masa pengurangan tahanan," tukasnya.

Untuk golongan yang mendapatkan potongan masa tahanan disebut  R1. Ada 472 tahanan, terdiri atas 140 pelaku pidana narkoba dan  332 pelaku pindak pidana lainnya. Sedangkan golongan yang mendapat remisi bebas total disebut R2, jumlahnya ada 23 tahanan.

Para tahanan harus memenuhi kriteria persyaratan antara lain, tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat melakukan perilaku kenakalan. Ada pula pengajuan remisi yang belum di sahkan yaitu, para tahanan PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012 yang berjumlah 292 orang.

Menurut Asep, pemberian remisi itu diperlukan oleh para napi yang telah menjalani masa pembinaan di lapas, sekaligus apresiasi pemerintah terhadap pada pelaku tindak pidana.

BOGOR - Ratusan warga binaan rumah tahanan kelas 2A Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang akan mendapatkan remisi umum. Remisi itu merupakan remisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News