1964 Napi se-NTT dapat Remisi

1964 Napi se-NTT dapat Remisi
1964 Napi se-NTT dapat Remisi

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak 1994 warga binaan/narapidana (napi) se-NTT mendapatkan remisi di HUT RI kali ini. Surat Keputusan remisi kepada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kupang, Minggu (17/8).

Dalam sambutannya, Frans Lebu Raya mengatakan, remisi adalah instrumen yang mendorong narapidana (napi) untuk berperilaku baik dan hanya diberikan bagi mereka yang taat, berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Sebaliknya, bagi napi yang melanggar peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan resmisi.

Selanjutnya, mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Frans Lebu Raya katakan, remisi mempercepat kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat agara napi mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Percepatan kembalinya napi dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara napi dan keluarganya, karena napi adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.

Sementara Kepala Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil NTT, Frans Richard Sugiarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Zulkifly dalam sambutannya mengatakan, warga binaan tidak pernah terpisahkan dari masyarakat umum di luar lapas dan rutan. Keberaadaan mereka sebagai akibat dari perbuatan pidan sehingga hak kebebasan bergerak mereka sedikit dibatasi.

Kendati demikian, hak-hak napi seperti menjalankan ibadah, dikunjungi keluarga, dan lain sebagainya tetap diperhatikan.  "Mereka dibina oleh petugas lapas/rutan. Tetapi pembinaan itu tidaklah sempurna tanpa dukungan keluarga, masyarakat dan pemerintah. Mereka akan mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat apabila memenuhi syarat administrasi untuk dibebaskan,"katanya.

Selanj utnya, Zulkifli menerangkan keseluruhan jumlah napi yang mendapatkan remisi. Secara keseluruhan, napi di NTT berjumlah 3.171 orang. Yang mendapatkan remisi sebanyak 1964 orang dan 69 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Khusus untuk Lapas Klas II A kupang, terdapat 14 napi yang langsung dibebaskan.

Usai penyerahan remisi kepada warga binaan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang. Tampak puluhan handphone dan barang terlarang lainnya yang disita dibakar.

KUPANG - Sebanyak 1994 warga binaan/narapidana (napi) se-NTT mendapatkan remisi di HUT RI kali ini. Surat Keputusan remisi kepada warga binaan diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News