Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 5 Pejabat Disdik Tersangka

Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 5 Pejabat Disdik Tersangka
Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar, 5 Pejabat Disdik Tersangka

jpnn.com - NUNUKAN – Penyidik Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan akhirnya menetapkan  lima orang tersangka kasus pengadaan buku TA 2012 di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan buku tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,8 Miliar dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAK-APBN) yang berkisar Rp 3,1 Miliar tersebut.

Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Robert Silindur Pangaribuan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Suparno S Sos yang ditemui Kaltara Pos ( Grup JPNN) mengatakan, penetapan lima orang tersangka yang memiliki kaitan dalam kasus pengadaan buku dilakukan di awal Juli lalu sesuai dengan dokumen data fakta yang mendukung penetapan tersebut.

“Kalau penetapannya itu kita sudah lakukan sebelum lebaran kemarin. Kita berdasarkan hasil auditnya. Ini kita masih terus melakukan pengumpulan data yang menjadi bukti fakta untuk kasus ini dari beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilannya sudah kita layangkan untuk diperiksa dan ini masih kita menunggu kedatangannya untuk diperiksa lagi,” ungkap Suparno.

Suparno menyebutkan, tersangka kasus korupsi pengadaan buku tersebut di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RY, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yakni TF, SW, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RA.

Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan aparat kepolisian, tersangka terbukti lalai dan tidak menjalankan tugasnya dalam kegiatan sebagaimana kontrak kerja Nomor 452/409/PPK/SPPP-Peng, tanggal 5 November 2012.

“Kita belum melakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan tersangka. bukit-buktinya sudah ada kita terima. Kita masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penahanan. Setelah semua proses pemeriksaan selesai kita tentukan langkah selanjutnya lagi ya,” bebernya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, jajaran Polres Nunukan mengupayakan penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Disdik Nunukan tahun ini juga. Jika sesuai jadwal, kasus ini akan masuk ke pengadilan tipikor awal 2015 mendatang.

NUNUKAN – Penyidik Tipikor Kepolisian Resor (Polres) Nunukan akhirnya menetapkan  lima orang tersangka kasus pengadaan buku TA 2012 di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News