PD Pasar Jaya Cueki Instruksi Jokowi, Pedagang Resah

PD Pasar Jaya Cueki Instruksi Jokowi, Pedagang Resah
PD Pasar Jaya Cueki Instruksi Jokowi, Pedagang Resah

jpnn.com - JAKARTA - Para pedagang yang tergabung dalam HWI Lindeteves Area Barat mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menindak PD Pasar Jaya. Pasalnya, PD Pasar Jaya dinilai tidak menjalankan instruksi gubernur mengenai pencabutan Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dan Besarnya Harga Pemakaian.

"PD Pasar bukannya menjalankan, malah kami kena denda, dan diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga," kata Willy Retanzil, Pengurus Asosiasi Pedagang Hayam Wuruk Lindeteves Area Barat melalui siaran pers, Senin (18/9).

Instruksi gubernur yang dimaksud yakni Nomor 66 Tahun 2014 tertanggal 7 Agustus 2014. Instruksi memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dicabut dan meminta developer mengembalikan denda yang telah diterima dari pedagang.

Namun, hingga kini instruksi tersebut tidak dijalankan. Para pedagang tetap dipaksa membayar dengan harga lama dan dikenakan denda.

"Sejak awal penetapan harga, pedagang tidak dilibatkan. Yang telah bayar kena denda 2 persen," ungkap Willy.

Harha kios Lindevetes dinilai sangat tinggi. Harga lantai dasar setiap meternya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta permeter.

Kelompok pedagang di Lindeteves Area Barat mendesak adanya sosialisasi ulang terkait penetapan harga kios. Mereka  juga meminta penetapan harga harus melibatkan paling sedikit 60 persen para pedagang.

Sementara itu Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis membenarkan bahwa pihaknya belum menjalankan instruksi   gubernur terkait kebijakan PHP. Ia juga menegaskan harga yang diajukan pihaknya termasuk murah jika dibandingkan kios yang ada di gedung milik swasta tepat di sebelah gedung Lindeteves.

JAKARTA - Para pedagang yang tergabung dalam HWI Lindeteves Area Barat mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menindak PD Pasar Jaya. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News