Polisi Gerebek 5 Pabrik Pengolah Oli Bekas Tanpa AMDAL

Polisi Gerebek 5 Pabrik Pengolah Oli Bekas Tanpa AMDAL
Polisi Gerebek 5 Pabrik Pengolah Oli Bekas Tanpa AMDAL

jpnn.com - JAKARTA - Tim dari Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Ditserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini (19/8) mendatangi lima perusahaan pemilik pabrik yang mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Marunda, Jakarta Utara. Pabrik-pabrik yang sudah beroperasi selama setahun itu diduga beroperasi tanpa izin dan analisis masalah dampak lingkungan (AMDAL).

Kelima perusahaan itu diduga menjadi mengepul oli bekas yang kemudian diolah sebagai bahan bakar dan diedarkan ke pabrik-pabrik di Jakarta dan Jawa Barat. Kelima perusahaan itu adalah PT HB yang dikelola MB, PT PM dikelola oleh AB alias WW, PT GB dikelola oleh P. Dan PT BS yang dikelola oleh AS, dan PT JY yang dikelola oleh S.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada 27 Juni 2014 lalu. Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, dengan bermodus membeli oli bekas dari kapal laut, perusahaan-perusahaan itu kemudian ditampung di tangki penyimpanan.

"Setelah itu, oli bekas diolah dijual ke pabrik-pabrik Jakarta, Bogor dan Sukabumi untuk bahan bakar tungku atau perapian proses produksi," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil laboratorium Mabes Polri dan saksi ahli Subdit Limbah B3 di Kementrian Lingkungan Hidup, ternyata oli bekas itu tidak memenuhi standar keamanan. Diduga, para pengusaha pengepul oli bekas itu meraup keuntungan Rp 50 juta per bulan.

"Omzet mereka sebulannya Rp 50 juta. Dan di sini kan ada lima perusahaan, jadi total bisa sampai Rp 250 juta-Rp 300 juta," kata Rikwanto.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter. Selain itu ada pula 11 kontainer masing-masing berkapasitas 48 ribu liter yang digunakan sebagai tempat penyimpanan oli bekas, empat  mesin pompa, satu unit truk tangki sebagai alat angkut, 25 buah drum bekas, dan oli bekas sekitar 190 ribu liter.

Mereka dijerat dengan pasal 102 dan atau pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.(boy/jpnn)


JAKARTA - Tim dari Sub Direktorat III Sumber Daya Lingkungan Ditserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini (19/8) mendatangi lima perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News