Awas Disunat Oknum KUA

Pengatruran Biaya Pencatatan Nikah

Awas Disunat Oknum KUA
Awas Disunat Oknum KUA

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin telah menerbitkan aturan teknis tarif pencatatan nikah. Uang hasil pencatatan nikah yang terkumpul, akan dikembalikan lagi ke kantor urusan agama (KUA) baru ke penghulu. Skema ini rentan terjadi penyunatan oleh oknum pimpinan KUA.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, sistem penarifan pencatatan nikah ini membuat tidak ada transaksi tunai antara calon pengantin dengan penghulu. "Sebab uang untuk biaya pencatatan nikah disetor ke bank yang ditunjuk Kemenag," tuturnya kemarin.
 
Setelah masuk ke rekening bank, uang untuk biaya pencatatan nikah di luar gedung KUA dan di luar jam kerja itu masuk dalam kas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif sebesar Rp 600 ribu itu lantas dikembalikan lagi ke KUA sebesar 80 persen.
 
Dana pengembalian itu diantaranya digunakan untuk transport dan jasa profesi penghulu. "Dana untuk penghulu itu tidak bisa diterima langsung. Karena uangnya masuk ke PNBP dulu," tandasnya. Uang itu rencananya akan dikembalikan lagi ke KUA secara periodik, seperti tiga atau enam bulanan.
 
Nah ketika dana untuk penghulu itu diberikan lewat KUA, muncul potensi penyunatan uang transportasi dan jasa profesi. Jasin mengatakan penghulu harus memiliki catatan rinci aktivitas pencatatan nikah yang sudah dilakukan. Sehingga ketika ada pencairan dana untuk transportasi dan jasa profesi itu, uang yang diterima sesuai dengan ketentuan.
 
Uang transportasi dan jasa profesi yang menjadi hak penghulu besarannya beragam. Mulai dari Rp 110 ribu hingga Rp 300 ribu per pencatatan nikah. Perbedaan itu didasarkan pada tipologi KUA. Untuk  KUA dengan pencatatan nikah sebanyak 100 kali lebih dalam sebulan, masuk kategori A. Dibawahkan ada KUA kategori B (100-51 kali dalam sebulan) dan kategori B (maksimal 50 kali dalam sebulan).
 
"Penetapan tarif pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja ini untuk menghilangkan masalah pemberian gratifikasi. Aturan baru ini jangan sampai menimbulkan masalah baru," katanya. Uang yang dikirim untuk penghulu, harus disampaikan tepat waktu dan jumlahnya.
 
Jasin menuturkan bagi masyarakat yang tidak ingin keluar biaya untuk pencatatan nikah, bisa memanfaatkan gedung atau balai nikah di KUA dan pada jam kerja. Penggratisan biaya nikah juga dilakukan untuk keluarga miskin dan korban bencana alam. (wan)


JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin telah menerbitkan aturan teknis tarif pencatatan nikah. Uang hasil pencatatan nikah yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News