Tasikmalaya Belum Dapat Kepastian Terima Jatah CPNS

Tasikmalaya Belum Dapat Kepastian Terima Jatah CPNS
Tasikmalaya Belum Dapat Kepastian Terima Jatah CPNS

jpnn.com - TASIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir mengatakan, hingga Selasa (19/8) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) belum memberi kepastian penambahan kuota CPNS yang pihaknya ajukan.

Sebelumnya, Pemkab Tasikmalaya yang mendapatkan jatah merekrut 30 CPNS tahun ini menawar. Mereka ingin jumlah tersebut ditambah. Minimal mereka bisa merekrut 350 orang.

"Informasi terakhir yang kita terima katanya akan ditambah sebanyak 100 orang. Jadi jumlahnya 130. Tapi ini pun masih belum pasti," ujar Abdul Kodir usai Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Selasa siang (19/8).

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kata Kodir, sudah mengambil sikap tegas tidak akan menerima seleksi CPNS kategori umum jika kuota yang diberikan tetap untuk 30 orang. Pasalnya anggaran yang harus dikeluarkan untuk melakukan seleksi tidak sebanding dengan kuota yang diterima.

"Kalau hanya 30 orang, Pak Bupati (H Uu Ruzhanul Ulum, red) sendiri sudah menegaskan tidak akan menerima kuota tersebut," ujarnya.

Selain itu, imbuh Kodir, jumlah kuota yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekitar sebelas ribuan tersebut sudah sesuai dengan analisis jabatan yang dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya. Jika tetap diberi kuota 30 orang itu tidak sesuai analisis jabatan yang sudah dilakukan.

"Kita sudah lakukan anjab. Kebutuhannya memang sekian (sebelas ribuan, red). Jika yang diberikan hanya 30, ya jelas sangat jauh dari analisa," imbuhnya.

Disinggung terkait adanya peraturan baru dari Manpan yang melarang peserta tes CPNS kategori umum untuk tidak merokok demi mensukseskan program Indonesia Bebas Asap Rokok, Kodir mengaku sepakat dengan peraturan tersebut.

TASIK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Abdul Kodir mengatakan, hingga Selasa (19/8) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News