Bayi Hanyut di Sungai, Ibu Ditahan Polisi

Bayi Hanyut di Sungai, Ibu Ditahan Polisi
Bayi Hanyut di Sungai, Ibu Ditahan Polisi

jpnn.com - BLANGPIDIE - Tidak butuh waktu lama, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya menetapkan Rs (20)  mahasiswi di universitas swasta di Banda Aceh sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat bayi oleh seorang warga di areal persawahan.

RS warga Gampong Pawoh Kecamatan Susoh sebagai ibu diduga pemilik bayi hasil hubungan gelap itu akhirnya berpindah tempat dari RSU Teuku Peukan ke ruang tahanan Mapolres Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Eko Budi Susilo,SIK melalui Wakasat Rekrim Ipda Sunardi,SH kepada Rakyat Aceh (JPNN Grup) Selasa (19/8) membenarkan, RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Abdya. "Sekarang (kemarin-red) sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim kita," ujarnya.

Selain Rs pihak penyidik Polres Abdya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Rs terkait penemuan bayi itu. Bukan itu saja  pihaknya juga telah mengantongi pria yang merupakan kekasih gelap Rs hingga melahirkan bayi malang tersebut. "Besok (hari ini-red) pria tersebut kita periksa," katanya. (ria)


BLANGPIDIE - Tidak butuh waktu lama, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya menetapkan Rs (20)  mahasiswi di universitas swasta di Banda Aceh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News