Pemerintah Setuju Harga Elpiji 12 Kg Naik

Pemerintah Setuju Harga Elpiji 12 Kg Naik
Pemerintah Setuju Harga Elpiji 12 Kg Naik

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah bahwa pihaknya tak memberikan persetujuan terkait rencana PT Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg tahun ini. Pria yang akrab disapa CT itu justru mengatakan bahwa pemerintah telah setuju mengenai hal tersebut.

Pernyataan CT tersebut sekaligus membantah bahwa Karen mundur lantaran tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. Sebab bila tahun ini Pertamina tidak menaikkan harga elpiji 12 kg, maka BUMN yang bergerak di bidang migas itu terancam merugi Rp 6,1 triliun.

"Ada juga yang mengaitkan (mundurnya Karen) seolah karena kenaikan harga gas. Dengan ini saya katakan tidak ada kaitan sama sekali," ucap CT di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (20/8).

Lebih lanjut CT katakan terkait kenaikan harga elpiji, pihak Pertamina telah mengirim surat kepada dirinya. Surat tersebut bahkan sudah dibicarakan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa hari lalu.

"Pertamina sudah sampaikan pada saya untuk melakukan keinginannya untuk naikkan harga elpiji. Surat ini sudah saya sampaikan dan konsultasikan ke presiden di Cipanas pada 8 Agustus lalu. Pemerintah menyetujui kenaikan tersebut," bebernya.

Mengenai kapan kenaikan harga elpiji 12 kg bakal dimulai, CT katakan hal itu perlu dibicarakan bersama dengan pemerintah. Ke depan, ia berharap polemik mengenai mundurnya Karen tidak menyeruak kembali.

"Waktunya harus ada rapat konsultasi antara pemerintah dan Pertamina secepatnya. Jadi spekulasi yang beredar, saya berharap dengan preskon ini sudah akan selesai dan tidak menimbulkan polemik kembali," harapnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah bahwa pihaknya tak memberikan persetujuan terkait rencana PT Pertamina menaikkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News