Di MK Hampir Tuntas, Kubu Prabowo-Hatta Bakal Lanjut ke PTUN

Di MK Hampir Tuntas, Kubu Prabowo-Hatta Bakal Lanjut ke PTUN
Di MK Hampir Tuntas, Kubu Prabowo-Hatta Bakal Lanjut ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Prabowo-Hatta tidak henti-hentinya mengambil langkah hukum untuk mempermasalahkan hasil Pemilu Presiden 2014. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK), rencananya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menjadi arena pertarungan berikutnya bagi mereka.

Jika di MK Prabowo-Hatta mempermasalahkan hasil penghitungan suara, maka di PTUN keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden lah yang jadi pokok gugatan.

"Sidang di PTUN mulai minggu ini. Gugatannya tentang keabsahan pencalonan Jokowi dan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Elza Syarif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/8).

Elza menjelaskan, pencalonan Jokowi tidak sah karena surat permohonan izin kepada presiden yang diajukannya cacat hukum. Dengan begitu, keputusan KPU tentang pasangan calon terpilih otomatis menjadi tidak sah juga.

Advokat yang juga bekas kader Partai Hanura ini optimistis upaya hukum di PTUN akan membuahkan hasil positif. Pasalnya, bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan lengkap.

"Prabowo-Hatta sudah menunjuk kuasa hukum untuk perkara ini dari grupnya Marwah Daud Ibrahim," tuturnya.

Selain PTUN dan MK, Prabowo-Hatta sebelumnya juga menempuh langkah hukum dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejumlah dugaan pelanggaran pidana juga telah mereka laporkan ke pihak kepolisian.

Menurut Elza, berbagai langkah hukum ini diambil karena pelanggaran yang terjadi dalam Pilpres 2014 sangat banyak dan jenisnya beragam. Ia juga mengungkapkan bahwa PTUN bukan manuver hukum terakhir Prabowo-Hatta.

JAKARTA - Pasangan Prabowo-Hatta tidak henti-hentinya mengambil langkah hukum untuk mempermasalahkan hasil Pemilu Presiden 2014. Setelah Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News