Oknum Ditreskrimum Blokir 18 Rekening Bank

Oknum Ditreskrimum Blokir 18 Rekening Bank
Oknum Ditreskrimum Blokir 18 Rekening Bank

jpnn.com - BANDUNG- Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan keempat oknum anggota Ditreskrimum yang diperiksa Mabes Polri itu karena memblokir 18 rekening beberapa bank yang ada dalam situs judi online.    

Menurutnya, empat oknum anggota Ditreskrimum Polda Jabar yang terlibat tersebut, yakni dua Pamen, satu Pama dan satu Bintara, mereka yakni MB, WR, DS dan A. Untuk MB dan A sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sementara DS dan WR belum.
    
Ia menjelaskan, pemblokiran dan pembukaan rekening itu berawal saat Kasubdit Jatanras AKBP MB menangani kasus judi online. Namun enam kasus yang ditangani saat ini sudah P21 atau siap untuk disidangkan.
    
"Tanpa ada laporan ke kami, mereka (4 oknum anggota) memblokir rekening-rekening bank yang ada di situs web judi online, bukan di Jabar," katanya kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Aula Riung Mumpulung Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (20/8).
    
Padahal, mantan Kapolda NTB ini menyebutkan, untuk memblokir rekening ke bank itu minimal harus ada tandatangan Direktur (Direskrimum) dan harus ada gelar perkara khusus. Tapi mereka mengirim surat ke bank dengan menandatangani sendiri tanpa sepengetahuan Direktur.
    
Tidak sampai disitu, lanjutnya, mereka pun kemudian membuka rekening-rekening yang diblokir tersebut. Padahal seperti memblokir seseuai Perkap (peraturan kepolisian) hal itu harus disertai tandatangan direktur dan adanya gelar perkara khusus. "Makanya jangankan kapolda, Dir (direktur) saja tidak tahu (pemblokiran)," tegasnya.
    
Ia mengungkapkan, dari 459 rekening yang ada, keempat oknum anggota tersebut sudah memblokir 18 rekening. 15 rekening diblokir atasnama Kompol WR dan 3 rekening atasnama AKP DS. Semua rekening itu diblokir atas instruksi AKBP MB. "Untung saja tidak ke-459nya yang diblokir. Kalau semua, gimana nasibnya," bebernya.
    
Ia menambahkan, kasus ini terbongkar setelah Propam Mabes Polri mendapat laporan. Kemudian kerjasama dengan Propam Polda Jabar dilakukan penyelidikan. Akhirnya ditangkap 2 orang di Polda, dan setelah dikembangkan ditemukan barang bukti Rp 7 miliar dikediaman MB.  "Setelah dilakukan pemeriksaan masuk ranah pidana. Kalau berbuat harus ditindaklanjuti, jangankan pidana (pelanggaran)  disiplinpun harus ditindak," ujarnya.
    
Disinggung apakah dirinya siap diperiksa jika dimintai keterangan, Iriawan mengaku siap jika memang keterangannya dibutuhkan. "Kalau ada sampai ke atas, ya ke atas (pemeriksaan). Tapi kalau tidak ada buktinya, ngga bisa. Siapapun yang terlibat akan ditindaklanjuti," tegasnya.
    
Kapolda menegaskan jadi kasus yang menimpa keempat oknum anggota Polri tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi Polda Jabar. Itu murni kenakalan oknum anggota tersebut. Menurutnya, pemblokiran sendiri dilakukan sejak pertengahan 2013 hingga Juni 2014.
    
Sedangkan yang menangani Mabes, katanya, Polda Jabar sifatnya kerjasama dengan Mabes Polri. Apalagi alat IT yang dimiliki Mabes lebih canggih dari Polda. "Nasib keempat oknum tunggu proses pidana. Jika dihukum lebih dari 3 bulan akan dipecat. Kami tetap berkomitmen, berantas anggota yang bajingan," tandasnya. (bal)


BANDUNG- Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan keempat oknum anggota Ditreskrimum yang diperiksa Mabes Polri itu karena memblokir 18


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News