Putusan DKPP Lebih Awal dari MK

Putusan DKPP Lebih Awal dari MK
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kanan). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik penyenggara pemilu hari ini pukul 11.00.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, memang ada opsi pemecatan komisioner. Namun, kepastiannya hanya bisa disampaikan pada putusan sidang. "Ya ditunggu saja," ujarnya, kemarin.

Dengan demikian, pembacaan putusan DKPP lebih dahulu dibanding pembacaan putusan perkara yang digugat oleh pihak pemohon, yaitu dari pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di MK, yang akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.

Namun, yang perlu dipahami adalah putusan DKPP ini tidak ada hubungannya dengan keputusan MK. Sebab, keduanya merupakan hal yang berbeda, DKPP melihat sisi etika dan MK soal hasil pilpres. "Jelasnya.
      
Saat ditanya apakah ada dampaknya pada kubu Jokowi-Jusuf Kalla, Jimly menuturkan jika pihaknya tidak bisa menjawab. Kalau DKPP tentu tidak ada hubungannya, tapi soal putusan MK berbeda.

"Putusan MK, tanya MK saja. Saya sudah tidak di MK, kalau saya komentari MK nanti MK bisa jadi pemerhati DKPP lagi," candanya.
       
Yang paling utama, sebenarnya putusan DKPP dan MK ini merupakan hasil akhir dari persoalan hukum dalam pilpres 2014. Tidak ada lagi persoalan hukum lain yang ditempuh. "Keputusannya final dan mengikat," tuturnya.
      
Soal pansus yang rencananya akan dilakukan kubu Prabowo-Hatta, dia menjelaskan bahwa itu merupakan proses politik, tentu berbeda dengan proses hukum.

"Boleh saja kalau mau menggelar pansus, tapi harus ada batasannya. Yakni, apakah masyarakat dirugikan atau tidak dengan pansus ini. Apalagi, pansus ini memakai uang rakyat," terang pakar ketatanegaraan tersebut. (dod/ken/idr)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran etik penyenggara pemilu hari ini pukul 11.00.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News