Sidang Dimulai, DKPP Putuskan 15 Perkara

Sidang Dimulai, DKPP Putuskan 15 Perkara
Sidang Dimulai, DKPP Putuskan 15 Perkara

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengatakan akan membacakan 15 putusan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/8).

Dari ke-15 putusan, kata Jimly, masing-masing 1 putusan terkait pemilu legislatif yang telah lama tertunda, 13 putusan terkait pemilu presiden dan 1 putusan ketetapan.

“Kita akan membacakan putusan dari yang putusan pileg terlebih dahulu. Yaitu dengan teradu KPU Serang, kemudian teradu masuk Halmahera Timur, DKI Jakarta, baru nanti puncaknya KPU dan Bawaslu RI,” ujarnya sebelum mulai membacakan putusan.

Setelah memberikan kalimat pembuka, Jimly kemudian meminta masing-masing pihak yang hadir untuk memerkenalkan diri. Mulai dari teradu KPU RI beserta jajarannya, Bawaslu RI beserta jajarannya, kemudian teradu dan dilanjutkan dengan perkenalan pihak terkait.

“Baik saudara-saudara selamat datang, tidak hadir juga tidak apa-apa. Tidak mengurangi makna putusan. Tetapi saudara kami undang. Setelah sidang ditutup, naskah putusan sidang sudah bisa diambil. Kita mulai putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Serang dalam perkara KPU Serang yang pengadunya adalah Partai Gerindra setempat,” katanya.

Menurut Jimly, dari jumlah perkara yang diajukan ke DKPP sesudah pemilu legislatif, mencapai 640 pengaduan, dengan teradu mencapai 3.670 komisioner. Perkara yang disidangkan mencapai 260 perkara, dengan jumlah teradu yang dipersoalkan 502 orang. Di pandang dari segi pengadu, yang terbanyak Partai Golkar 30 pengaduan, Gerindra 28 pengaduan. Sedangkan selebihnya oleh perorangan.

“Namun dari segi partai kepengurusan, yang terbanyak adalah partai Gerindra. Salah satunya yang diajukan DPC Serang,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, mengatakan akan membacakan 15 putusan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News