Putusan DKPP dan MK Beda akan Timbulkan Kerancuan

Putusan DKPP dan MK Beda akan Timbulkan Kerancuan
Putusan DKPP dan MK Beda akan Timbulkan Kerancuan

jpnn.com - JAKARTA – Tim Advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menyatakan akan menjadikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai berkas tambahan untuk mengadukan KPU ke Mabes Polri. Itu dilakukan bila DKPP memutuskan lembaga penyelenggara pemilu itu dinyatakan bersalah.

“Kalau ini bersalah, Mabes Polri tinggal kita kasih (data putusan DKPP,red). Ini loh orangnya sudah bersalah,” katanya di sela-sela sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Didi, dengan menambahkan putusan DKPP nantinya, maka tidak ada alasan lagi bagi Mabes Polri untuk menolak menyelidiki berkas pengaduan yang diajukan tim advokasi. Bahwa patut diduga penyelenggara pemilu telah melakukan tindak pidana.

“Mabes tentunya tidak bisa lagi mengabaikan atau pura-pura nggak tahu," katanya.

Selain itu, Didi juga menilai efek putusan DKPP cukup besar jika berbeda dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014 yang menurut rencana akan dibacakan MK pada Pukul 14.00 WIB.

Ia mencontohkan semisal DKPP menyatakan penyelenggara pilpres bersalah, sementara MK menyatakan menolak gugatan, tentu akan menimbulkan kerancuan. Karena etik dan hukum harusnya saling berhubungan.

“Diawali dari DKPP dulu karena ini terkait dengan perbuatan. Ketika kode etik dikatakan bersalah, maka akan berdampak ke perbuatan dia (penyelenggara pilpres,red), di pidana. Kalau sampai berbeda hasilnya, tentu akan rancu,” katanya.

Pandangan dikemukakan Didi karena MK katanya, bukan lembaga yang menilai masalah angka-angka, tapi harus jujur dan adil dalam memutuskan apakah memang benar dalam pelaksanaan pilpres telah terjadi pelanggaran.(gir/jpnn)

JAKARTA – Tim Advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menyatakan akan menjadikan putusan Dewan Kehormatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News