DPR Tak Yakin RUU Redenominasi Tuntas di Era SBY
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Nilai Rupiah, atau redenominasi, Ekcy Awal Mucharam pesimistis RUU Redenominasi bisa ketok palu di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya pesimistis RUU Redenominasi tuntas pembahasannya dan diundangkan pada akhir masa jabatan SBY. Buktinya, hingga hari ini belum ada agenda resmi pembahasannya antara Pemerintah dengan DPR," kata Ekcy, di sela-sela Sidang Paripurna DPR dengan Menteri Keuangan, di Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (21/8).
Padahal, lanjut Ekcy, RUU redenominasi itu oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Mata Uang diamanatkan agar secepatnya diselesaikan. "Sepertinya, sudah tidak prioritas," tegas anggota Fraksi PKS itu.
Diingatkannya, jika tidak selesai era pemerintahan ini, harus diajukan kembali di pemerintahan baru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. "Sebagai pimpinan Pansus, saya masih ingin RUU redenominasi ini diselesaikan sesuai kesepakatan. Kalau gagal, kami akan dorong dari DPR untuk masuk Prolegnas 2015," harapnya.
Menjawab pertanyaan tentang kesiapan DPR membahasnya? Ekcy menyatakan pihaknya telah studi banding ke beberapa universitas di seluruh Indonesia. Hasilnya, mayoritas kalangan akademisi mendukung RUU tersebut. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Nilai Rupiah, atau redenominasi, Ekcy Awal Mucharam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ID Food Akan Tingkatkan Akses Perempuan di Sektor Pertanian & Pangan Lewat Digitalisasi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini