Janjikan Jokowi-JK Bawa Kegembiraan ke Pendukung Prabowo-Hatta

Janjikan Jokowi-JK Bawa Kegembiraan ke Pendukung Prabowo-Hatta
Janjikan Jokowi-JK Bawa Kegembiraan ke Pendukung Prabowo-Hatta

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini (21/8) telah menolak seluruh gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Keputusan itu sekaligus menguatkan pasangan joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang pilpres.

Putusan itu pun langsung diapresiasi anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Ahmad Basarah. Menurutnya, seluruh proses hukum yang telah ditempuh dan dilaksanakan di MK secara terbuka, akuntabel bisa dipantau seluruh pihak.

Karenanya, semua pihak sudah semestinya menghormati putusan MK yang final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia itu. “Kami berharap agar setelah putusan MK ini kita semua taat akan keputusan yang sudah diambil MK, terima keputusannya, sehingga akhirnya kita dapat menjalani proses demokrasi kebangsaan,” kata Basarah di Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Lebih lanjut Wakil Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, Jokowi-JK tidak akan jemawa dan meninggalkan para pendukung Prabowo-Hatta. Sebab, lanjut Basarah, bagi Jokowi pilpres adalah pesta demokrasi yang harus membawa kegembiraan bagi seluruh rakyat.

“Politik adalah kegembiraan pesta demokrasi, kegembiraan rakyat. Itu adalah moto baru yang diusung Pak Jokowi dalam proses pilpres yang kemarin penuh blakc campaign (kampanye hitam, red).

Karenanya pula, Basarah menegaskan bahwa kemenangan Jokowi-JK juga harus mampu menggembirakan pendukung Prabowo-Hatta. Caranya adalah dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu menghadirkan kegembiraan politik, sosial dan demokrasi. “Ini momentum Pak Jokowi-JK dan partai pengusung bahwa kemenangan beliau berdua adalah kemenangan rakyat dan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas politisi muda yang juga anggota DPR RI itu.(ara/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan hari ini (21/8) telah menolak seluruh gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News