PDIP: Dalil Prabowo-Hatta Didasari Asumsi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedia Panjaitan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta. Sejak awal, politisi PDI Perjuangan ini sudah merasa bahwa gugatan Prabowo-Hatta sangat lemah.
"Sebenarnya kita duga, pengajuan gugatan Prabowo-Hatta memang terpaksa mereka lakukan. Kalau lihat dari awal, baca gugatan, mereka dalilnya gak kuat," ujar Trimedia usai sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.
Menurutnya, seluruh dalil Prabowo-Hatta hanya didasari asumsi. Saksi-saksi dipersidangan pun ternyata tidak mampu memperkuat tudingan.
Meski begitu, Trimedia tetap mengapresiasi langkah Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum. Meski tidak punya bukti kuat, pasangan calon nomor urut 2 itu tetap berhak untuk mengajukan gugatan.
"Mahkamah yang mengadili dan sekarang ini keputusannya. Cukup fair, ini sesuai dengan subtansi yang ada," pungkasnya.
Kekalahan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi memang dapat dikatakan sangat telak. Pasalnya, putusan juga dibuat tanpa ada satu pun dissenting opinion alias berdasarkan suara bulat kesembilan hakim konstitusi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Trimedia Panjaitan tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus