Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta

Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta
Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta

JAKARTA --  Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Kamis (21/8). Dia adalah Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, BS.

                

BS yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hadir sekitar pukul 9.30 di Kejagung, di Jakarta. Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan pemeriksaan BS pada pokoknya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kegiatan perencanaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.

                

"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri  yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,” kata Tony, Kamis (21/4).

               

Penyidik sebelumnya sudah menyita uang Rp 3 miliar dari tangan BS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung di Bank Rakyat Indonesia.

                

JAKARTA --  Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News