Beritakan 5.882 Pelajar tak Perawan, Radar Sukabumi Didemo

Beritakan 5.882 Pelajar tak Perawan, Radar Sukabumi Didemo
Beritakan 5.882 Pelajar tak Perawan, Radar Sukabumi Didemo

jpnn.com - SUKABUMI -- Tak terima dengan pemberitaan, ratusan guru di Kota Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di  kantor redaksi Harian Pagi Radar Sukabumi (Grup JPNN.com), Jalan Salabintana 38 Sukabumi, Kamis (21/8). Para guru ini tak terima dengan pemberitaan 5.882 pelajar tak perawan lagi.

Dalam aksinya, para demonstran itu bergerak dari Lapang Merdeka Kota Sukabumi dan menuju kantor redaksi Radar Sukabumi dengan kendaraan  roda dua dan mobil. Sekitar pukul 13.00 WIB tiba di halaman kantor Radar Sukabumi, massa  menyerukan orasinya. Sayanngya saat menggelorakan aspirasinya, kaum intelektual itu melontarkan bahasa yang tidak pantas diucapkan seorang pendidik. Nama binatang yang ada di kebun raya pun tak luput mereka sebut. Sehingga, aksi unjuk rasa pun sempat memanas dan sempat terjadi aksi saling dorong.
 
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi guru, Dudung Koswara mengatakan, para guru merasa kecewa dengan pemberitaan Radar Sukabumi edisi Senin (18/8) berjudul 5.882 Pelajar tak Perawan. Dia menilai, informasi tersebut telah menjadikan hubungan dua satuan kerja perangkat dinas (SKPD) yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan  tak harmonis. "Pemberitaan 5.882 pelajar tak perawan telah melukai hati para guru," ujar Dudung dalam orasinya.

Menurut Dudung, para guru menuntut permohonan maaf dari redaksi Harian Pagi Radar Sukabumi selama tiga hari berturut-turut.

Menurut dia, tuntutan tersebut untuk mengembalikan harmonisasi di lingkungan sekolah, guru dan juga para pegawai di SKPD.  "Kami menuntut redaksi Radar Sukabumi untuk meminta maaf kepada para guru," tuntutnya.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Radar Sukabumi, Untung Bachtiar mengatakan pihaknya siap memenuhi tuntutan para guru, yakni meminta maaf selama tiga hari berturut-turut. "Kami sudah memberikan hak jawab dan akan memenuhi tuntutan para guru," tukasnya.

Dirinya menilai,  unjukrasa para guru ini tidak harus terjadi bila terjadi komunikasi yang baik. Soalnya penyelesaikan dalam pemberitaan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, para guru ini dapat menggunakan hak jawab. "Dalam  UU 40 tahun 1999 ini bila ada pihak yang tidak terima dengan pemberitaan, pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi," terangnya.

Bila tak puas dengan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999,  para guru juga dapat melaporkan masalah ini ke Dewan Pers.

Menurut Untung, pemberitaan soal keperawanan pelajar ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi. Data tersebut hingga kini masih ada, serta di dalamnya menyatakan  23,96 persen pelajar di Kota Sukabumi sudah pernah  melakukan hubungan badan.

SUKABUMI -- Tak terima dengan pemberitaan, ratusan guru di Kota Sukabumi, Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi di  kantor redaksi Harian Pagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News