OJK Ungkap Ada 12 Kasus Tipibank di Sultra
Jumat, 22 Agustus 2014 – 07:27 WIB
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan. Hal itu diungkapkan Investigator OJK, Beston Panjaitan dalam diskusi penanganan tindak pidana perbankan (Tipibank) pasca peralihan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan bank dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK, Kamis (21/8).
Beston mengungkapkan, persoalan penanganan pelanggaran dan tindak pidana perbankan sudah menjadi tugas OJK, bukan lagi BI. Ketika ada temuan kasus pelanggaran pada sebuah bank, OJK-lah yang akan proaktif dan melanjutkan kasus tersebut kepihak yang berwenang, baik kepolisian maupun kejaksaan.
"Temuan OJK berupa Tipibank langsung diserahkan ke Kejaksaan. Setelah itu,dari pihak kejaksaan wajib memeriksa perkara tersebut paling lambat 90 hari. Pihak kejaksaan juga wajib memberikan keterangan, apakah kasus itu layak untuk dilanjutkan atau tidak. Pada kasus ini, pihak OJK bisa menjadi saksi ahli jika hendak dimintai keterangannya," ujarnya.
Baca Juga:
KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sultra harus intens melakukan pengawasan terhadap tindak pelanggaran yang terjadi di dunia perbankan.
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik