KPK Periksa Sekda Banten
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (22/8).
Muhadi sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.25 WIB. Ia mengaku diperiksa dalam kasus Alkes Banten sebagai saksi untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Selain Muhadi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Kepala Bidang Lingkungan Hidup Daerah Pemprov Banten Sutadi, pelaksana pada Biro Umum Pemprov Banten Maman Suarta, dan Kepala Dinas Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi.
Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Dia diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alkes di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Atut dan Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai kontrak proyek pengadaan alkes di Dinkes Provinsi Banten tahun 2012 sebesar Rp 9,3 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Banten Muhadi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Mentan Amran Serahkan Alsintan Senilai Rp 200 M Untuk Petani di Jatim
- Mendagri Tito: Halalbihalal jadi Momentum Penguatan Internal Lebih Solid
- Gelar Halalbihalal & Diskusi, F-PDR Menyatakan Pemilu 2024 Merusak Demokrasi Indonesia