Putusan MK Final, Hanya Bisa Bawa Putusan DKPP ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Menurut perintah undang-undang, putusan MK itu final and binding. Jadi, suka atau tidak suka, harus diterima," kata Aziz di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8).
Soal upaya hukum lain di luar MK ,lanjut Aziz, bisa saja dilakukan. Misalnya, ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.
"Ada putusan DKPP yang menghukum anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti secara hukum,. Tapi itu ranahnya ke PTUN," ujar politisi Partai Golkar itu.
Di luar konteks hukum, Aziz juga menyatakan apresiasinya apabila ada anggota DPR yang jadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) pemilu. Asalkan, pembentukan pansus juga sesuai mekanisme yang ada.
"Saya hormati pansus pemilu, sepanjang memenuhi mekanisme pembentukan. Produk pansus DPR itu antara lain berbentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak. Tujuannya agar bangsa ini tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat