Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi

Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi upaya tim pengacara Muchdi mengadukannya ke Komnas HAM. Bahkan, Ritonga menuding tindakan tim pengacara Muchdi ke Komnas merupakan tindakan yang berlebihan. ''Pengaduan itu kan tujuannya cuma untuk menghambat upaya Kejaksaan Agung untuk melakukan Kasasi. Saya kira tindakan itu sangat berlebihan,'' ujar Ritonga kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1).

Menurut Ritonga, tindakan tim pengacara Muchdi tidak pada tempatnya. ''Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, karena itu kami menganggap tindakannya tidak layak dilakukan oleh mereka. Layaknya masalah ini diperkarakan di pengadilan, bukan di Komnas HAM,'' Ritonga menandaskan.

Sementara menyinggung landasan hukum pihak pengacara Muchdi yang mengatakan sesuai pasal 244 KUHP Muchdi PR yang telah divonis bebas tidak bisa dikasasi, pihaknya tetap akan meng-kasasi Muchdi dengan landasan judis prodensi dan pihaknya pun pernah melakukan hal yang sama dalam kasus yang sama dan hal itu berhasil.

Ritonga juga mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak perlu terburu-buru mengajukan kasasi ke MA karena menurut UU pengajuan kasasi diberi waktu maksimal 14 hari setelah putusan hakim dibacakan. (aj/JPNN)


Berita Selanjutnya:
Musim Haji 2008 Berakhir

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi PR. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News