Tim Prabowo-Hatta Desak Pelantikan Jokowi-JK Ditunda

Tim Prabowo-Hatta Desak Pelantikan Jokowi-JK Ditunda
Jokowi di tengah massa pendukungnya di masa kampanye pilpres, di Gelora Bung Karno, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum tim Prabowo-Hatta kembali bergerak di jalur peradilan.

Kemarin, misalnya, mereka mendatangi Gedung DPR guna meminta parlemen menunda pelantikan Jokowi-JK sebagai presiden dan wapres pada 20 Oktober nanti.
    
Di Gedung Parlemen, Alamsyah Hanafiah cs mendatangi ruangan Fraksi Partai Gerindra.  Alamsyah membawa sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta DPR menunda pelantikan Jokowi-JK.

Salah satunya karena proses gugatan sengketa Pilpres di PN Jakarta Pusat baru saja berlangsung, yang mana pendaftaran gugatan dilakukan pada 14 Agustus lalu dengan nomor register 387/PDT/-2014/PN JKT PST.
     
”Pelantikan mereka (Jokowi-JK) harus ditunda, karena masih bersengketa di PN Jakarta Pusat. Pihak tergugatnya adalah KPU Pusat, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, serta KPU DKI Jakarta.  Sedangkan pihak penggugatnya adalah rakyat Indonesia selaku pemilih yang diwakili delapan orang,” terang Alamsyah.
     
Alamsyah mempermasalahkan pembukaan kotak suara oleh KPU pada tanggal 25 Juli 2014. Sebab pembukaan kotak suara itu dilakukan KPU sebelum mendapat izin dari MK pada 8 Agustus 2014.‎  

”Sebelum ada perintah hakim MK, KPU membuka kotak suara. Artinya ini pasti ada yang tidak beres. Kenapa ini diabaikan MK?” lontarnya.
    
Jika gugatannya dikabulkan, menurut  Alamsyah, Joko Widodo-Jusuf Kalla dipastikan gagal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden walaupun Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ind)

 


JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum tim Prabowo-Hatta kembali bergerak di jalur peradilan. Kemarin, misalnya, mereka mendatangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News