Desak Bayar Ganti Rugi Lahan JORR-Ceger Rp 13 Miliar

Desak Bayar Ganti Rugi Lahan JORR-Ceger Rp 13 Miliar
Desak Bayar Ganti Rugi Lahan JORR-Ceger Rp 13 Miliar

jpnn.com - JAKARTA -  Jalan Tol JORR-Ceger terancam dieksekusi 1 September 2014 mendatang oleh Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim), karena PT Jasa Marga dinilai mengabaikan putusan PN Jaktim dan mengingkari janji pembayaran ganti rugi lahan tol milik Musthafa Rachman seluas  6.670 M2. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 13 miliar sesuai keputusan pengadilan.

Ketua Pengadilan negeri Jakarta Timur, H Yahya Syam, SH.MH dalam penetapan eksekusi No.10/2014/Eks Jo No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim menguraikan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu menyatakan, sebidang tanah girik C No.154 persil 29 Blok S-V seluas 6.670 M2 yang terletak di jalan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur adalah sah milik Musthafa Rachman SH.

Menyatakan tergugat Departemen Pemukiman dan pengembangan wilayah RI kementrian Pekerjaan Umum (PU), tergugat II Walikota Jaktim selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan tergugat III PT Jasamarga (Persero) Tbk, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menghukum tergugat I, II dan III untuk membayar harga tanah kepada penggugat (Musthafa Rachman,SH) sebesar 6.670 M2x Rp 1.500.000 = Rp 10.005.000.000 dan menghukum tergugat I,II dan III untuk membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 500.000.000 x7 tahun = Rp 3.500.000.000.

Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan negeri Jakarta Timur No.273/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim tanggal 26 Mei 2010  Jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.32/PDT/2011/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2011 Jp Putusan mahkamah Agung RI No.1173 K/PDT/2012 tanggal 28 November 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Untuk menjamin keputusan hukum, Pengadilan negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan dari  Mustahfa Rachman SH selaku pemohon eksekusi dan memerintahkan termohon eksekusi menghadap ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis 22 Mei 2014 untuk diberi teguran (aanmaning).

Musthafa Rachman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan sejak tahun 2005 PT Jasa Marga(Persero) Tbk telah memanfaatkan tanah miliknya sebagai jalan Tol JORR-Ceger dengan meraih keuntungan cukup besar. Sehingga dia mendukung eksekusi jika pembayaran tidak dilakukan.

"Kita maunya dibayar segera sesuai putusan Pengadilan, kalau sudah dieksekusi siapa yang rugi. Kami minta Dirut Jasa Marga untuk konsisten dalam pembayaran ini. Ini adalah hak dan keadilan bagi kami rakyat kecil yang terdzolimi,"ucap Musthafa Rachman.

JAKARTA -  Jalan Tol JORR-Ceger terancam dieksekusi 1 September 2014 mendatang oleh Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim), karena PT Jasa Marga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News