Dinilai jadi Benalu BUMN, PP 41/2003 Harus Dicabut

Dinilai jadi Benalu BUMN, PP 41/2003 Harus Dicabut
Dinilai jadi Benalu BUMN, PP 41/2003 Harus Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, berharap pemerintah yang baru nanti mau mencabut PP 41/2003, tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, bila kewenangan PP 41/2003 tak diberikan pada Menteri BUMN, maka beberapa program perusahaan pelat merah bakal mandek.

Dalam PP 41/2003 dijelaskan Said, setidaknya ada empat hal yang tidak diserahkan Menkeu oleh MenBUMN, yakni privatisasi, merger, akuisisi dan likuidasi.

"Yang belum terselesaikan pasti menyelesaikan BUMN rugi, rightsizing (perampingan). Ini menurut saya karena kewenangan menyelesaikan ini bukan pada MenBUMN, tapi Menkeu. Karena dalam undang-undang yang mengalihkan kewenangan RUPS dari Menkeu ke MenBUMn ke PP41/2003, ada empat hal yang tidak diserahkan oleh Menkeu itu tadi," beber Said di Jalan Sabang, Jakarta, Sabtu (23/8).

Untuk itu, bila pemerintah belum mencabut PP tersebut, maka program BUMN yang mandek menjadi tanggungjawab Menteri Keuangan, bukan Menteri BUMN.

"Menyelesaikan BUMN rugi kan harus memilih dari empat hal ini. Nah rightsizing juga gitu harus melalui persetujuan Menkeu, jadi saran saya kalau PP ini belum dicabut maka tanggungjawab keempat hal itu merupakan tanggung jawab Menkeu," terang dia.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini, bahkan menduga Menkeu menjadi penghalang program BUMN berjalan makin lambat. Agar empat program BUMN tersebut bisa berjalan, maka ia menyarankan Presiden yang baru nanti, yakni Joko Widodo mau mencabut PP tersebut.

"Saya rasa ini Menkeu terlalu banyak kewenangan, tapi tidak ngomong tanggung jawab. BUMN rugi karena lambat rightsizing itu yang menghambat juga Menkeu. Pilihannya pada pemerintahan baru adalah mencabut PP ini dan mengganti bahwa seluruh kewenangan itu diserahkan ke MenBUMN," tandas Said. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, berharap pemerintah yang baru nanti mau mencabut PP 41/2003, tentang Pelimpahan Kedudukan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News