Pengesahan RUU Pemekaran Dicicil

Pengesahan RUU Pemekaran Dicicil
Pengesahan RUU Pemekaran Dicicil

jpnn.com - JAKARTA - Politisi di DPR mulai pesimistis paket 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran inisiatif dewan bisa disahkan seluruhnya menjadi UU pada akhir September 2014, sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.

Kemungkinan besar, pengesahan baru bisa dilakukan terhadap beberapa RUU pemekaran yang persyarannya sudah memenuhi ketentuan.

"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu (disahkan, red)," ujar anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu kepada JPNN di Jakarta, kemarin (25/8).

Seperti diketahui, ada 87 RUU pemekaran yang sedang dibahas, yang dipecah dalam dua paket. Yakni paket 65 RUU yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum paket 22 RUU.

Mana dari paket 65 RUU itu yang sudah memenuhi persyaratan hingga bisa disahkan bulan depan" Umam belum berani menyebutkan. "Karena masih terus dibahas di Panja," kilahnya.

Yang pasti, ditegaskan lagi oleh politisi Partai Demokrat itu, bahwa pengesahan RUU pemekaran tidak terikat oleh waktu. Jika paket 65 RUU dan paket 22 RUU tidak bisa semuanya disahkan September, maka pembahasannya akan dilanjutkan oleh DPR dan pemerintah hasil pemilu 2014.

"Jadi, meski pun ada pakat 65 RUU dan paket 22 RUU, tapi tidak lantas pengesahannya juga sistem paket. Yang sudah mememuhi syarat, ya duluan disahkan," kata dia. (sam/jpnn)


JAKARTA - Politisi di DPR mulai pesimistis paket 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran inisiatif dewan bisa disahkan seluruhnya menjadi UU pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News