Pertamina Cabut Pembatasan Pasokan BBM di SPBU

Pertamina Cabut Pembatasan Pasokan BBM di SPBU
Pertamina Cabut Pembatasan Pasokan BBM di SPBU

jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina resmi mencabut kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekitar 5-15 persen. Kebijakan itu sudah mulai diberlakukan pada Selasa (26/8) malam.

Direktur Niaga dan Pemasaran Pertamina, Hanung Budya menjelaskan pencabutan kebijakan merupakan instruksi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Chairul Tanjung.

"Kemarin waktu saya di Dili, saya dipanggil Pak Menko agar mencabut pengkitiran tersebut. Itu lebih dari cukup untuk Pertamina sebagai pegangan. Pertamina akan melayangkan surat terkait arahan tersebut, jadi itu proses normal," ujar Hanung saat menggelar jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (27/8).

Dijelaskan Hanung bahwa kuota BBM subsidi dalam APBN 2014 ditetapkan sebesar 48 juta kilo liter (KL) dan Pertamina mendapatkan jatah sebanyak 47 juta KL.

"Namun, dalam APBN-P 2014, volume BBM PSO nasional dipotong menjadi 46 juta Kl dan kuota Pertamina menjadi 45,355 juta KL, yang terdiri dari 29 juta KL premium, solar 15,5 juta KL, serta minyak tanah 19 ribu KL," terangnya.

Lebih lanjut ia jelaskan bahwa saat ini, kuota BBM premium yang disalurkan Pertamina rata-rata sebanyak 81,1 ribu KL per hari, dari kuota APBN-P 2014. Sementara realisasi harian BBM jenis solar tahun ini mencapai 31 juta KL.

"Kebutuhan premium ini riil. Bisa dibilang hampir tidak ada penyalahgunaan dan kalaupun ada penyimpangan di luar transportasi, itu untuk budidaya perikanan karena saat kemarau banyak yang menggunakan pompa air, genset butuh solar dan sebagainya," beber Hanung. (chi/jpnn)


JAKARTA - PT Pertamina resmi mencabut kebijakan pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekitar 5-15 persen. Kebijakan itu sudah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News