Pemimpin IMF Jalani Investigasi Korupsi

Pemimpin IMF Jalani Investigasi Korupsi
Christine Lagarde . Getty images.

jpnn.com - PARIS - Untuk kali keempat, Christine Lagarde kembali menjalani pemeriksaan hukum di Kota Paris, Prancis. Rabu (27/8) pengadilan memerintahkan managing director Dana Moneter Internasional (IMF) itu untuk menjalani investigasi resmi atas dugaan korupsi yang terjadi pada 1993. Di Prancis, investigasi resmi setara dengan dakwaan.

Kasus yang melibatkan Lagarde tersebut terjadi saat perempuan 58 tahun itu masih menjabat Menteri Keuangan Prancis. Menurut kabar, bersama kepala staf Kementerian Keuangan saat itu, salah satu tokoh perempuan terpopuler dunia tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri. Akibatnya, negara rugi sekitar 400 juta euro atau sekitar Rp 6,16 triliun.

Lagarde, menurut kabar, menggunakan pengaruhnya di pengadilan kasus Adidas agar hakim memenangkan Bernard Tapie. Taipan yang beperkara dengan Credit Lyonnais, salah satu bank milik pemerintah, itu pun menang dalam kasus jual beli produsen pakaian olahraga tersebut.

Karena itu, Credit Lyonnais pun terpaksa membayar ganti rugi 400 juta euro kepada Tapie. Saat itu keputusan hakim langsung memantik kritik publik Prancis. Mereka rata-rata menganggap nominal kompensasi untuk Tapie tersebut terlalu besar. Lagarde dan Stephane Richard, kepala staf Kementerian Keuangan, pun langsung disorot. Publik Prancis hampir yakin dua tokoh utama Kementerian Keuangan itu ikut memengaruhi vonis hakim.

Tetapi, dia membantah keras dugaan tersebut. Kemarin Lagarde kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. "Semua tuduhan ini sama sekali tidak masuk akal," ucapnya.

Meski bisa sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tersangka, Lagarde tidak mau ambil pusing. Kemarin, setelah menjalani sesi interogasi, dia langsung bertolak ke Amerika Serikat (AS) untuk bertugas sebagai pemimpin IMF. (AP/AFP/hep/c15/tia)


Berita Selanjutnya:
Kabinet Prancis Bubar Lagi

PARIS - Untuk kali keempat, Christine Lagarde kembali menjalani pemeriksaan hukum di Kota Paris, Prancis. Rabu (27/8) pengadilan memerintahkan managing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News