Pelamar CPNS Boleh Pakai KTP Lama

Pelamar CPNS Boleh Pakai KTP Lama
Pelamar CPNS Boleh Pakai KTP Lama

jpnn.com - TASIK - Panselnas CPNS mewajibkan pelamar penyantumkan nomor induk kependudukan  (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) saat mengisi formulir pendaftaran online.

Namun, ada daerah yang mengambil kebijakan lain.  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya H Iin Aminudin membolehkan para pelamar CPNS menggunakan NIk di KTP lama bagi yang belum mempunyai e-KTP.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP yang akan menjadi syarat pendaftaran CPNS 2014.

"Kami akan menanyakan apakah warga kabupaten masih ada yang belum memiliki E-KTP atau tidak," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Grup JPNN) di kantornya kemarin (27/8).

Menurutnya, memang NIK E-KTP menjadi syarat pendaftaran CPNS. Namun, yang diutamakan nomor induk kependudukannya bukan E-KTP-nya. Jadi meskipun masih KTP lama, bisa digunakan untuk mendaftar CPNS.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dra Hj Wini mengatakan sebenarnya permasalahan E-KTP sudah ada MoU di pemerintah pusat dengan berbagai departemen karena belum semua memiliki E-KTP sehingga KTP lama masih diberlakukan sampai 31 Desember 2014.

"Karena kan yang dipergunakan (mendaftar CPNS, red) NIK-nya saja, jadi masih bermanfaat KTP dulu juga," ungkapnya.

Jadi dengan kebijakan ini, masyarakat yang belum memiliki E-KTP dan ingin mendaftar CPNS masih dibolehkan karena masih ada tenggang waktu pemberlakuan KTP manual. Saat ini, kata dia, di Kabupaten Tasikmalaya warga yang memiliki E-KTP hampir 90 persen. (yfi/sam/jpnn)


TASIK - Panselnas CPNS mewajibkan pelamar penyantumkan nomor induk kependudukan  (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk elektronok (e-KTP) saat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News