Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan

Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan
Dipecat jadi PNS, Terpidana Korupsi Tuntut Keadilan

jpnn.com - TARAKAN – Terpidana kasus korupsi pada bagian perlengkapan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2001 - 2003, Rasid meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk berikan keadilan dari kasus hukum yang menjeratnya.

Rasid mengatakan sejak diberhentikan secara tidak hormat tahun 2007, sesuai dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 888/IV.2-8896/TUUA/BKD. Surat tersebut ditandatangani Plt Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh pada waktu itu. Ia sudah mengajukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahmamah Agung (MA).

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA mengabulkan permintaan PK yang dalam putusan PK No 91-PK/PID/2009 dieksekusi pada 11 Agustus tahun 2011 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA membatalkan putusan MA Nomor 2100 K/PID/2005 tanggal 9 Desember tahun 2005. Hal itu yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Gubernur Kaltim, terkait pemberhentiannya secara tidak hormat.

“Penggunaan putusan MA dalam tingkat Kasasi menjadi dasar, pemberhentian saya sebagai PNS secara tidak hormat melalui SK Gubernur Kaltim. Seharusnya sudah cacat yuridis. Jadi, saya minta SK pemberhentian saya ini ditinjau kembali,” tukasnya saat ditemui wartawan, kemarin (27/8).

Rasid membandingkan, dalam perkara korupsi berbeda ada beberapa PNS yang terlibat, dan bahkan sudah selesai menjalani masa hukumannya. Akan tetapi, dapat kembali lagi bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemkot Tarakan.

“Seperti Achmadin Noor dan Diyono Suwono juga divonis hukuman penjara 2 tahun. Sementara saya dihukum 2 tahun penjara, tetapi malah saya diberhentikan. Berartikan ada perbedaan, sementara kami sama-sama menjalani masa hukuman 2 tahun dan sama-sama terpidana korupsi,” pungkasnya.

Rasid meminta adanya keadilan tentang nasibnya, minimal ada bantuan kompensasi yang diberikan padanya. Atas jasanya sebagai PNS sebelum akhirnya Majelis Hakim menuntut bersalah, atas apa yang sudah diperbuatnya.

“Saya menuntut kompensasi gaji, selama saya dikatakan diberhentikan tidak hormat sampai ada putusan dari PK saya. Dari nilai gaji dan rasa malu saya minimal Pemkot bisa menghargai setimpal Rp 5 miliar lah,” ungkapnya.

TARAKAN – Terpidana kasus korupsi pada bagian perlengkapan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2001 - 2003, Rasid meminta Pemerintah Kota (Pemkot)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News