Saksi Ahli Perberat Posisi Anas Jadi Terdakwa

Saksi Ahli Perberat Posisi Anas Jadi Terdakwa
Saksi Ahli Perberat Posisi Anas Urbaningrum Jadi Terdakwa. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Prof Edward Omar Sharif mengatakan, pemberian fasilitas berupa mobil kepada penyelenggara negara termasuk pemberian hadiah. Penerimaan ini bisa dipidana apabila penyelenggara negara melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi kewenangannya.

Hal itu diungkapkan Edward saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/8).

"Dalam perkembangan hukum pidana, menerima fasilitas tentunya bersifat nilai ekonomis, termasuk menerima hadiah," kata Edward.

Menurut Edward, anggota DPR terpilih yang belum dilantik bisa dijerat dengan delik pidana apabila menerima hadiah terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Sebab, kualitas anggota DPR terpilih itu sama dengan kualitas anggota DPR yang telah dilantik.

Edward menyatakan, apabila seorang anggota DPR menerima pemberian hadiah atau janji melalui orang lain yang kemudian digunakan untuk kepentingannya bisa disebut menerima hadiah atau janji. Meskipun barang itu masih berada di tangan perantara. "Tetap bisa dijatuhi pidana cuma masalah kapan sampai ke tangan saya," ujarnya.

Sementara ahli hukum perdata dari UGM, Prof. Siti Ismijadi menyatakan, seorang anggota DPR disebut menerima pemberian hadiah meskipun hadiah tersebut diterima secara langsung namun digunakan untuk kepentingan orang itu.

"Kalau dia mendapatkan manfaat, dia bisa dibilang menerima. Dia diberi hibah (hadiah), tidak diterima sendiri, tetapi digunakan untuk pemanfaatan penerima tersebut bisa dikatakan dia yang menerima," tandas Ismijati. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Prof Edward Omar Sharif mengatakan, pemberian fasilitas berupa mobil kepada penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News