Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan RUU Tapera

Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan RUU Tapera
Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan RUU Tapera

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) siap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

“Pemerintah mengusulkan kepada Pansus RUU Tapera kiranya pembahasan RUU Tapera dapat dilanjutkan kembali," ujar Menpera Djan Faridz, dalam rapat kerja bersama dengan Panitia Khusus (pansus) RUU Tapera di Gedung Senayan, Jakarta,  Kamis (28/8).

Sementara itu, Ketua Panja RUU Tapera Refrizal, yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pembahasan RUU tapera telah berjalan selama dua tahun atau tujuh kali masa sidang.

Adapun capaian hasilnya, dalam tahapan pembahasan tingkat panja, baru dapat menyelesaikan 95 DIM dari jumlah keseluruhan 253 DIM yang dinilai bermasalah.

Selebihnya mengalami penundaan pembahasan menyangkut beberapa alasan, yaitu, belum adanya kesepakatan di tingkat internal pemerintah terkait beberapa materi dalam RUU.

“Alasan lainnya yaitu hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi terkait perkembangan dari hasil koordinasi yang dilakukan pemerintah sehingga pembahasan RUU Tapera belum dapat dilanjutkan," tutur Refrizal.

Menanggapi hal tersebut, Menpera mengatakan kepada Pansus bahwa telah dicapai pandangan yang sama dalam internal pemerintah tentang konsep pemanfaatan dana tapera yang dituangkan dalam surat Kemenkeu No. S3859/MK.05/2014 tanggal 18 Juni 2014 . “Internal pemerintah telah menyepakati pemanfaatan dana tapera untuk pembiayaan KPR," ucapnya.

Ditambahkannya, pemerintah masih dapat memberikan subsidi KPR masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sebagian dana tapera dapat digunakan untuk penyediaan rumah melalui mekanisme investasi. Jadi tidak diperlukan lagi kajian oleh konsultan independen untuk penyusunan DIM RUU Tapera. (esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) siap melanjutkan pembahasan Rancangan Undang – Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News