Kejati Riau Tahan Wakil Bupati Pelalawan

Kejati Riau Tahan Wakil Bupati Pelalawan
Kejati Riau Tahan Wakil Bupati Pelalawan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan, Riau, Marwan Ibrahim, setelah menerima limpahan berkas dan barang bukti dari Polda Riau, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah bagi perluasan perkantoran Bhakti Praja Tahun 2002, 2008 dan 2009.

“Hari ini (Kamis, 28/8) sekitar jam 10.30 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Riau atas nama Marwan Ibrahim, bersama–sama dengan terdakwa lainnya yang telah diputus dalam berkas terpisah, Syahrizal Hamid, Al Azmi dan Lahmudin. Selain itu juga turut dilaksanakan penyerahan terdakwa Tengku Kasroen yang telah dilakukan penuntutan pada berkas terpisah,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektronik yang diterima, Kamis (28/8) petang.

Menurut Untung, Marwan diduga menyalahgunakan jabatan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pelalawan pada 2002 lalu. Ia menyetujui pembayaran sebanyak Rp 500 juta kepada saksi untuk dipergunakan membeli tanah PT Khatulistiwa untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.

“Marwan kembali menjabat Sekda Pelalawan tahun 2009 dan menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah tahun 2009. Namun tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Selain menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, beliau juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebanyak Rp 1,5 miliar,” katanya.

Dugaan gratifikasi kata Untung, hadir berdasarkan kwitansi tertanggal 19 Juni 2008, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2008.

“Selain itu juga diduga menerima uang senilai Rp 1,1 miliar tanpa kuitansi yang diterima dari saksi Al Azmi, dari kegiatan pengadaan perluasan perkantoran Bakti Praja tahun 2009. Akibat perbuatan Marwan, negara diduga mengalami kerugian Rp 38 miliar,” katanya.

Penahanan terhadap Marwan dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak 28 Agustus sampai 16 September 2014, berdasarkan Sprint: 05/N.4.23/Ft.1/08/2014. Penahanan dilakukan di Rutan Kulim Pekanbaru. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Wakil Bupati Pelalawan, Riau, Marwan Ibrahim, setelah menerima limpahan berkas dan barang bukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News