Pemerintah-DPR Sepakat 87 RUU Pemekaran Tetap Dibahas

Pemerintah-DPR Sepakat 87 RUU Pemekaran Tetap Dibahas
Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu menyatakan pemerintah dan DPR menyepakati dilanjutkannya pembahasan 87 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Pemekaran Baru (DOB). Hal ini diputuskan dalam rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dua hari lalu.

"Tetap dibahas. Secara konstitusi kita bahas semua RUU yang tersisa, RUU Pilkada, RUU Pemda, RUU Admimistrasi Pemerintahan, RUU Pertanahan dan RUU DOB, kita tetap dikerjakan sampai akhir periode," kata Khatibul Umam saat dihubungi, Kamis (28/8).

Dia meminta daerah-daerah calon pemekaran tidak perlu khawatir karena semua usulan yang sudah menjadi RUU akan dibahas. Bahkan, dia menyebut kalau tidak tuntas periode 2009-2014, maka akan diwariskan kepada DPR periode 2014-2019.

"Bisa diwariskan karena dia bersifat komulatif terbuka. Artinya proses verifikasi di lapangan yang sudah dilakukan oleh DPR, DPOD, kan tidak terhapus karena periode DPR selesai. Bahan-bahan yang sudah didapat, baik berupa syarat fisik, administrasi, serta kajian DPOP tidak terhapus, sehingga prosesnya bisa terus dibahas," jelasnya.

Berapa calon DOB yang akan dimekarkan DPR periode ini? Khatibul menegaskan pemerintah dan DPR tidak memasang target mengingat waktu yang tersisa kurang dari 2 bulan harus dibagi untuk membahas 5 RUU yang menjadi pekerjaan Komisi II.

"Tergantung DPR dan Pemerintah membahas nanti, secara faktual harus ada yang disahkan kalau sudah mememnuhi syarat sesuai PP 72 dan PP 78. Memenuhi tandar umum geopolitik dan geostrategis. Secara normatif tentu harus ada yang disahkan. Prinsip dasarnya itu kemarin, duduk kembali membahas. Hadir Mendagri, Dirjen Otda, Kesbangpol, semua datang," jelasnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat yang daerahnya akan dimekarkan, baik yang masuk 65 maupun 22 RUU  DOB sabar menunggu. Pembahasan RUU DOB tidak berhenti dengan berakhirnya periode jabatan DPR.

"Lha wong yang 19 DOB yang kita putuskan beberapa waktu lalu, itu warisan dari dua periode DPR. Jadi masyarakat di bawah sabar saja, yang penting prosesnya diikuti. Yanag sudah jadi RUU tanggung jawab DPR menyelesaikan. Tinggal menjadikan RUU itu Undang-undang, tapi jangan memaksakan, ikuti proses," pintanya. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu menyatakan pemerintah dan DPR menyepakati dilanjutkannya pembahasan 87 Rancangan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News