Mengaku Cabuli Anak Kandung Hingga 10 Kali
jpnn.com - MANADO - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa Melati (15), nama samaran, yang dilakukan terdakwa, tidak lain ayahnya, LM alias Lexy (47), mengungkapkan fakta baru.
Terdakwa, warga Desa Kembes II Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa ini mengaku sudah sebanyak 10 kali menggerayangi darah dagingnya sendiri.
"Saya sudah tidak ingat lagi kapan pertama kali melakukannya. Yang saya ingat hanya saat di rumah dan di kebun,"Âucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kemarin.
Majelis Hakim Barita Saragih SH LLM, menyemprot terdakwa karena tidak mengungkapkan fakta ini sebelumnya.
"Mengapa dalam surat dakwaan tidak ada keterangan dari saudara mengenai perlakuan terdakwa meniduri anak anda sendiri sebanyak 10 kali. Keterangan saudara harus benar dan sesuai fakta," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julia Ramih SH mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan sejak Desember 2011 ini baru terungkap 2013 lalu ketika korban mengaku kepada ibunya. Selama melancarkan aksi bejatnya, terdakwa selalu mengancam tidak akan dipertemukan dengan ibunya jika menolak.(MP)
MANADO - Sidang lanjutan kasus pencabulan yang menimpa Melati (15), nama samaran, yang dilakukan terdakwa, tidak lain ayahnya, LM alias Lexy (47),
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI